PERPANG NO. 58 TTG PBB.
TENTARA NASIONAL INDONESIA PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN BARIS BERBARIS TENTARA NASIONAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Peraturan Baris Berbaris Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia; 2. Peraturan Panglima TNI Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia; 3. Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERUBAHAN PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA TENTANG PERATURAN BARIS BERBARIS TENTARA NASIONAL INDONESIA.
-1-
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Peraturan Baris Berbaris yang selanjutnya disingkat PBB adalah segala bentuk peraturan dan ketentuan-ketentuan tentang ketaatan dan kepatuhan terhadap semua kewajiban dalam baris berbaris yang berlaku bagi militer baik dalam tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari
. 2.
Militer adalah anggota kekuatan angkatan perang suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3.
Baris Berbaris adalah kegiatan latihan fisik bagi anggota militer guna menanamkan kebiasaan, jiwa korsa, disiplin, loyalitas, kebersamaan dan rasa tanggung jawab.
4.
Aba-aba adalah perintah dari seorang komandan atau pemimpin/bawahan yang ditunjuk atasan kepada pasukan/sekelompok orang untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut dengan tepat dan tertib, apabila bawahan ditunjuk memberikan aba-aba harus diawali dengan kalimat izin atasan.
5.
Langkah biasa adalah langkah bergerak maju dengan panjang langkah dan tempo tertentu dengan cara meletakkan kaki di atas tanah tumit lebih dahulu, disusul dengan seluruh tapak kaki kemudian ujung kaki meninggalkan tanah pada waktu membuat langkah berikutnya
. 6.
Langkah tegap adalah langkah yang dipersiapkan untuk memberikan penghormatan dan yang diberi penghormatan terhadap pasukan, pos jaga kesatrian, terhadap Pati serta digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu.
7.
Langkah defile adalah langkah tegap yang menggunakan aba-
aba “
LANGKAH DEFILE JALAN”
,
digunakan pada acara tambahan dari suatu upacara yang kegiatannya dilaksanakan oleh pasukan dalam susunan tertentu, dipimpin seorang komandan yang bergerak maju melewati depan irup dan menyampaikan penghormatan kepada mereka yang berhak menerima.
- 2 -
8.
Langkah perlahan adalah langkah pendek yang ditahan sebentar dan dilaksanakan secara terus-menerus dengan khidmat, jarak yang relatif tidak jauh (dekat) digunakan untuk mengusung jenazah dan acara tradisi pedang pora.
9.
Langkah ke samping adalah langkah untuk memindahkan pasukan/sebagian ke kiri/kanan, menghindarkan aba-
aba “Berhenti”, dan jumlah
langkah paling banyak 4 (empat) langkah sekaligus setelah diucapkan pada aba-aba pelaksanaan dimulai melangkah dengan kaki ke samping kiri/kanan.
10.
Langkah ke belakang adalah langkah untuk memindahkan pasukan/sebagian ke belakang, menghindarkan aba-
aba “Berhenti”, dan jumlah
langkah paling banyak 4 (empat) langkah sekaligus setelah diucapkan pada aba-aba pelaksanaan, dimulai melangkah dengan kaki kiri dilanjutkan kaki kanan tanpa ditutup.
11.
Langkah ke depan adalah langkah untuk memindahkan pasukan/sebagian ke depan, menghindarkan aba-aba
“Berhenti” dan
jumlah langkah maksimal 4 (empat) langkah sekaligus setelah diucapkan pada aba-aba pelaksanaan, dimulai melangkah dengan kaki kiri dilanjutkan kaki kanan tanpa ditutup.
12.
Langkah lari adalah langkah melayang yang dimulai dengan menghentakkan kaki kiri 1 (satu) langkah, telapak kaki diletakkan dengan ujung telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan dengan panjang langkah 70 cm dan tempo langkah 166 tiap menit
. 13.
Sikap sempurna adalah sikap siap pada posisi berdiri dan duduk dalam pelaksanaannya sikap tidak ada gerakan bagi anggota tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi sikap sempurna.
14.
Sikap sempurna bersenjata (popor tidak dilipat) adalah berdiri dengan posisi kaki rapat lengan kiri tergantung lurus ke bawah rapat dengan badan, tangan kanan memegang senjata, posisi senjata berdiri tegak lurus di samping kanan badan, popor di tanah sejajar dengan ujung kaki, kepala tegak, pandangan ke depan, dagu ditarik ke belakang, dada dibusungkan, telapak kaki membentuk sudut 45º.
Sorotan
Tambah Catatan
Berbagi Kutipan
- 3 -
15.
Sikap istirahat adalah sikap pada posisi berdiri dan duduk dalam pelaksanaannya sikap rileks bagi anggota tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi sikap istirahat.
16.
Periksa kerapian adalah suatu kegiatan dengan posisi berdiri yang dilaksanakan dengan cara biasa dan parade yang dilakukan untuk memperbaiki dan merapikan pakaian dan perlengkapan yang melekat pada tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada kedua cara yang berbeda.
17.
Pedang perwira TNI adalah pedang perlengkapan bagi perwira TNI yang digunakan khusus untuk upacara. 18. Map adalah sampul dari kertas tebal untuk menyimpan lembar-lembar surat dan sebagainya.
BAB II ABA-ABA
Pasal 2 (1) Pemberian aba-aba atau perintah dalam baris berbaris dilaksanakan secara berurutan yakni: a. aba-aba petunjuk; b. aba-aba peringatan; dan c. aba-aba pelaksanaan. (2) Aba-aba petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut: a.
Disampaikan jika diperlukan untuk menegaskan maksud dari aba-aba peringatan atau pelaksanaan. b.
Contoh aba-aba petunjuk antara lain:
1.
“
KEPADA
KOMANDAN KOMPI”.
2.
“PELETON I”.
3.
“KOMPI A”
.
(3) Aba-aba peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut: a.
Aba-aba peringatan merupakan inti perintah yang harus jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu. b.
Disampaikan dengan pemberian nada pada suku kata pertama dan terakhir, dengan nada suku kata terakhir diucapkan lebih panjang sesuai dengan besar kecilnya jumlah pasukan.
- 4 -
c.
Contoh aba-aba peringatan antara lain:
1.
“
HORMAT SENJATA
”
. 2.
“
MAJU
”
. 3.
“
HITUNG
”
.
(4) Aba-aba pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sebagai berikut: a. Untuk menegaskan saat atau waktu untuk melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut. b. Aba-aba pelaksanaan diucapkan dengan cara dihentakkan. c. Contoh aba-aba pelaksanaan antara lain:
1.
“
GERAK
’’
. 2.
“
JALAN
”
. 3.
“
MULAI
”
.
Pasal 3 (1) Aba-aba
“MAJU”
merupakan salah satu aba-aba peringatan yang dapat diberikan kepada pasukan dalam keadaan berhenti atau berjalan, yaitu: a.
Terhadap pasukan dalam keadaan berhenti yang akan meninggalkan tempat jarak tidak dibatasi, contoh
MAJU = JALAN
. b.
Terhadap pasukan yang sedang berjalan dapat juga diberikan aba-aba maju, contoh
1.
BALIK
–
KANAN
–
MAJU = JALAN; dan 2. HADAP
–
KANAN/KIRI
–
MAJU = JALAN.
(2) Aba-aba
“HENTI” merupakan salah satu aba
-aba peringatan yang dapat diberikan kepada pasukan yang sedang bergerak, contoh:
a.
BALIK
–
KANAN
–
HENTI = GERAK; dan b. HADAP
–
KANAN/KIRI
–
HENTI = GERAK.
c. Namun tidak semua aba-aba peringatan
“HENTI”
harus diucapkan, contohnya: 1.
Empat Langkah ke Depan
= JALAN.
2.
Haluan Kanan =
JALAN.
(3) Aba-
aba “
SELESAI”
diberikan pada gerakan akhir kegiatan yang aba-aba pelaksanaannya diawali dengan
“MULAI”,
kecuali berhitung.
- 5 -
Pasal 4 Ketentuan pemberian aba-aba diatur sebagai berikut: a.
Pemberi aba-aba harus berdiri dengan sikap sempurna menghadap pasukan. b.
Apabila aba-aba yang diberikan itu berlaku juga bagi pemberi aba-aba maka pada saat memberikan aba-aba tidak menghadap pasukan. c.
Pemberian aba-aba diucapkan dengan suara lantang, tegas dan bersemangat. d.
Antara aba-aba peringatan dan petunjuk diberi jeda waktu yang cukup disesuaikan dengan jumlah pasukan dan atau tingkat perhatian pasukan. e.
Di antara aba-aba petunjuk dan pelaksanaan dilarang memberikan keterangan-keterangan lain, petunjuk atau perintah. f.
Apabila ada bagian dari aba-aba yang perlu dibetulkan, maka terlebih dahulu disampaikan perintah/ucapan
“ULANGI”
.
g.
Perintah yang tidak digolongkan sebagai aba-aba tetapi harus dilaksanakan oleh yang diberi perintah antara lain:
1.
MAJU 2.
IKUTI SAYA 3.
BERHENTI 4.
LURUSKAN 5.
LURUS
6.
dan lain-lain
BAB III GERAKAN DI TEMPAT TANPA SENJATA
Bagian Kesatu Sikap Sempurna dan Istirahat Paragraf 1 Sikap Sempurna Pasal 5 (1) Sikap sempurna diawali dari sikap istirahat. (2) Aba-aba dalam sikap sempurna terdiri atas: a.
posisi berdiri
“SIAP = GERAK”
;
b.
posisi Parade
“ PARADE,
SIAP = GERAK
”
; dan c.
posisi duduk
“DUDUK SIAP = GERAK
”
.
- 6 -
Pasal 6 Pelaksanaan sikap sempurna posisi berdiri diatur sebagai berikut: a.
sikap berdiri badan tegak; b.
kedua tumit rapat dengan kedua telapak kaki membentuk sudut 45
o
; c.
lutut lurus, paha dirapatkan dan tumpuan berat badan dibagi di atas kedua kaki; d.
perut ditarik dan dada dibusungkan; e.
pundak ditarik sedikit ke belakang tetapi tidak dinaikkan; f.
kedua tangan lurus dirapatkan di samping badan, pergelangan tangan lurus; g.
jari-jari tangan menggenggam tidak terpaksa dirapatkan pada paha; h.
punggung ibu jari menghadap ke depan sejajar dengan jahitan celana; i.
leher lurus, dagu ditarik sedikit ke belakang; dan j.
mulut ditutup, pandangan mata lurus mendatar ke depan dan bernapas sewajarnya. Pasal 7 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku juga pada pelaksanaan sikap sempurna parade. Pasal 8 (1)
Pelaksanaan sikap sempurna posisi duduk, diatur sebagai berikut: a.
kedua tumit dirapatkan dengan kedua telapak kaki membentuk sudut 45
o
; b.
lutut dibuka selebar bahu; c.
badan ditegakkan dan punggung tidak bersandar pada sandaran kursi; d.
berat badan bertumpu pada pinggul; e.
perut ditarik dan dada dibusungkan sewajarnya; f.
kedua tangan menggenggam lurus ke depan diletakkan di atas lutut dengan punggung tangan menghadap ke atas; g.
dagu ditarik ke belakang sewajarnya; dan h.
mulut ditutup, pandangan mata lurus mendatar ke depan dan bernapas sewajarnya.
- 7 -
(2) Pelaksanaan sikap sempurna posisi duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi wanita TNI, kecuali huruf a dan huruf b yaitu: a. Kedua tumit dan telapak kaki dirapatkan; dan b. Lutut dirapatkan. Pasal 9 (1) Pelaksanaan sikap sempurna posisi bersila, diatur sebagai berikut: a.
kaki kiri berada di bawah kaki kanan. Badan ditegakkan, berat badan bertumpu pada pinggul; b.
perut ditarik dan dada dibusungkan; c.
kedua tangan menggenggam lurus ke depan diletakkan di atas lutut dengan punggung tangan menghadap ke atas; d.
leher lurus, dagu ditarik ke belakang sewajarnya; dan e.
mulut ditutup, pandangan mata lurus mendatar ke depan dan bernapas sewajarnya. (2) Pelaksanaan sikap sempurna posisi bersila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi wanita TNI yang menggunakan rok. Paragraf 2 Sikap Istirahat Pasal 10
(1)
Sikap istirahat diawali dari sikap sempurna.
(2)
Sikap istirahat terdiri atas:
a.
Sikap Istirahat biasa dengan aba-
aba “
ISTIRAHAT
DI TEMPAT = GERAK”
. b.
Sikap Istirahat Parade dengan aba-aba
“
PARADE,
ISTIRAHAT DITEMPAT = GERAK”.
(3) Sikap istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila akan diberikan perhatian maka didahului dengan aba-aba
“
UNTUK PERHATIAN
”.
Pasal 11 (1) Istirahat biasa dapat dilakukan dalam posisi berdiri, duduk dan bersila. (2) Istirahat Parade hanya dilakukan dalam posisi berdiri.
Hilangkan pesan penilaian pengguna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar